Justice collaborator adalah saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi. Sebagai bentuk penghargaan atas jasanya tersebut, justice collaborator berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Dalam Pasal 10 A ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat kekaburan norma, dimana | read More...