Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Kurikulum yang diterapkan di Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, dengan menerapkan metode student centered learning, Problem Based Learning yaitu proses pebelajaran aktif dua arah perkuliahan yang diikuti  diskusi serta presentasi tugas-tugas mahasiswa secara berkelanjutan.


Struktur kurikulum (perkuliahan, tugas-tugas khusus, penelitian tesis, penulisan hasil penelitian tesis) serta keterkaitan di antaranya dijelaskan sebagai berikutpenyusunan struktur kurikulum dilakukan dengan pendekatan serial. Berdasarkan pendekatan ini mata kuliah-mata kuliah disusun menurut logika atau struktur keilmuannya. Mata kuliah dijadwalkan mulai dari yang bersifat dasar kemudian dilanjutkan secara berjenjang dan disesuaikan relefansinya dengan bidang konsentrasi yang ditekuni. Dengan demikian akan tampak keterkaitan antara mata kuliah pada semester I yang bersifat umum dan mendasar dan mata kuliah-mata kuliah konsentrasipada semester II dan III yang bersifat lanjutan (advanced).


Kurikulum Program studi (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, sabagaimana terdapat dalam Buku Panduan Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana menetapkan beban studi untuk menyelesaikan Magister Ilmu Hukum sekurang-kurangnya 40 SKS. Beban studi tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 30 SKS perkuliahan, Ujian Proposal 2 SKS, Seminar Hasil Penelitian 2 SKS dan Ujian Tesis dengan bobot studi 6 SKS. Selain itu, pada setiap Mata Kuliah, sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahannya masing-masing, terdapat pemberian tugas-tugas secara terstruktur dan ada pula tugas-tugas yang diberikan secara tidak terstruktur. Keseluruhan beban studi tersebut diprogramkan ke dalam 4 (empat) semester, dengan penawaran sebagai berikut:


-   Semester I, ditawarkan 7 (tujuh) Mata Kuliah atau sebanyak 16 SKS untuk seluruh mahasiswa, yang terdiri dari 10 SKS Mata Kuliah Wajib Program studi, 4 (empat) SKS pilihan dan 2 SKS Mata Kuliah wajib Konsentrasi Hukum Pemerintahan.


-   Semester II, ditawarkan MK untuk Konsentrasi. Pada Konsenrasi Hukum dan Peradilan Pidana ditawarkan sebanyal 18 SKS, terdiri dari 12 SKS Mata Kuliah wajib dan 6 (enam) SKS Mata Kuliah pilihan. Pada Konsentrasi Hukum Pemerintahan, Hukum dan Masyarakat, serta Konsentrasi Hukum Bisnis ditawarkan sebanyak 17 SKS, terdiri dari 11 SKS Mata Kuliah wajib dan 6 (enam) SKS Mata Kuliah pilihan. Sedangkan untuk Konsentrasi Hukum Kepariwisataan ditawarkan sebanyak 16 SKS, terdiri dari 12 SKS Mata Kuliah wajib dan 4 (empat) SKS Mata Kuliah pilihan.


-   Pada Semester III dan IV ditawarkan Seminar atau Ujian Proposal Penelitian, Seminar Hasil Penelitian atau Kelayakan, dan Ujian Tesis


Mata kuliah yang tersaji pada semester awal akan menjadi prasyarat mata kuliah berikutnya. Dalam proses perkuliahan, setiap mahasiswa diwajibkan dan dibimbing dalam menyusun dan menyelesaikan tugas-tugas khusus yang disesuaikan dengan mata kuliah yang bersangkutan. Penyusunan tesis disesuaikan dengan konsentrasi hukum yang ditekuni. Struktur kurikulum ini pada dasarnya mengupayakan agar Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana dapat mencapai kompetensi lulusan sesuai dengan target yang dicapai.