Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa disamping upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum. Dalam perkembangan sejarah yang panjang, upaya hukum Peninjauan Kembali mengalami perkembangan pasang surut, dalam arti, beberapa kali pernah dinyatakan | read More...