Penelitian ini membahas tentang Penghentian Penyidikan Oleh Kejaksaan Berdasarkan Surat Edaran Jampidsus No. B-1113/F/F.d.1./05/2010 Dalam Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan memakai aturan internal dalam penghentian penyidikan tindak pidana korupsi. Secara faktual korupsi dianggap sangat membahayakan dan menimbulkan kerugian keuangan | read More...